Cepat, Lugas dan Berimbang

Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Polda Jawa Tengah Tersangkakan Ibu dan Anak di Blora

Blora, infopertama.com – Polda Jawa tengah menetapkan dua orang warga Kelurahan Bangkle Kabupaten Blora sebagai tersangka atas kasus penipuan, penggelapan jual beli tanah. Kerugiannya mencapai Rp710 juta.

Kabar tersebut diketahui dari surat pemberitahuan peningkatan status terlapor menjadi tersangka tertanggal 05 Maret 2025, yang ditembuskan kepada Pelapor (Ubaydillah Rouf). Kedua tersangka penipuan jual beli tanah tersebut adalah seorang anak dan ibu kandung. Kedua tersangka yakni Achmad Alif Badzimul Baror (AA) dan Endang Sulistyani (ES).

Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasa 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Eva Khuzaimah, saudara dari Ubaydillah Rouf, selaku korban, ketika dimintai konfirmasinya menyebutkan kronologi kejadian seperti yang telah disampaikan pelapor ke polda.

“Kronologi kejadiannya seperti yang disampaikan Obed ke polda ya mas, pada saat dia menyampaikan laporan. Soalnya saya kurang tahu persisnya,” ujarnya.

Bermula pada akhir tahun 2018, ketika AA menawarkan kepada Ubaydillah sebidang tanah gudang dengan SHM No.145 atas nama kedua tersangka dan Irfan Abidurrohman (adik). Bermaksud menjual tanah gudang yang terletak di Bangkle, Blora itu seharga Rp1,25 miliar, yang kemudian diturunkan menjadi Rp1 miliar.

Saat itu AA menyampaikan bahwa SHM tersebut sedang menjadi jaminan atas pinjaman di Bank BRI. Ia menyebut pembayaran bisa separuh dulu dan sisanya setelah SHM yang dijaminkan keluar. Ubaydillah setuju dan membayar uang tanda jadi Rp50 juta.

Kedua tersangka kemudian datang ke Kantor Ubaydillah di kawasan Grojogan, Blora. Mereka menyampaikan bahwa Ubaydillah bisa menggarap (membangun rumah) di tanah gudang itu setelah membayar Rp500 juta.

Ubaydillah pun membayar Rp500 secara bertahap kepada AA dan ES. Namun, kemudian AA pernyataan sebelumnya dan tetap tidak memperbolehkan tanah itu digarap dengan berbagai dalih.

AA juga meminta tambahan pembayaran kepada Ubaydillah dengan alasan untuk mengeluarkan SHM tanah gudang dari Bank BRI. Ubaydillah memberikan uang Rp210 juta, tetapi AA tidak menyetorkan uang tersebut ke Bank BRI.

Beberapa waktu kemudian, tiba-tiba muncul kabar tanah gudang SHM No. 145 akan dilelang oleh Bank BRI. Saat dihubungi Ubaydillah, AA memintanya menyiapkan dana Rp290 juta agar SHM No.145 bisa keluar. Pada kenyataannya, untuk pelunasan SHM tersebut harus menyediakan uang sekitar Rp525 juta.

Mendapati fakta tersebut, Ubaydillah pun meminta pertanggungjawaban AA dan ES untuk mengembalikan uang senilai total Rp710 juta yang telah dibayarkannya. Namun, kedua tersangka hanya mengulur waktu dan mengumbar janji tanpa kejelasan. Ubaydillah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.

Selanjutnya, Eva biasa dipanggil, mengharap kepolisian agar segera menuntaskan penanganannya. Siapapun yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawabkan secara hukum.

“Ya selaku keluarga korban, saya meminta, mengharap  agar persoalan itu segera dituntaskan. Siapapun yang terlibat diproses hukum, ditahan, disidangkan. Dipanggil ya datang, kooperatif, jangan dipersulit,” tegasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel