Blora, infopertama.com – Polda Jawa tengah menetapkan dua orang warga Kelurahan Bangkle Kabupaten Blora sebagai tersangka atas kasus penipuan, penggelapan jual beli tanah. Kerugiannya mencapai Rp710 juta.
Kabar tersebut diketahui dari surat pemberitahuan peningkatan status terlapor menjadi tersangka tertanggal 05 Maret 2025, yang ditembuskan kepada Pelapor (Ubaydillah Rouf). Kedua tersangka penipuan jual beli tanah tersebut adalah seorang anak dan ibu kandung. Kedua tersangka yakni Achmad Alif Badzimul Baror (AA) dan Endang Sulistyani (ES).
Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasa 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Eva Khuzaimah, saudara dari Ubaydillah Rouf, selaku korban, ketika dimintai konfirmasinya menyebutkan kronologi kejadian seperti yang telah disampaikan pelapor ke polda.
“Kronologi kejadiannya seperti yang disampaikan Obed ke polda ya mas, pada saat dia menyampaikan laporan. Soalnya saya kurang tahu persisnya,” ujarnya.
Bermula pada akhir tahun 2018, ketika AA menawarkan kepada Ubaydillah sebidang tanah gudang dengan SHM No.145 atas nama kedua tersangka dan Irfan Abidurrohman (adik). Bermaksud menjual tanah gudang yang terletak di Bangkle, Blora itu seharga Rp1,25 miliar, yang kemudian diturunkan menjadi Rp1 miliar.
Saat itu AA menyampaikan bahwa SHM tersebut sedang menjadi jaminan atas pinjaman di Bank BRI. Ia menyebut pembayaran bisa separuh dulu dan sisanya setelah SHM yang dijaminkan keluar. Ubaydillah setuju dan membayar uang tanda jadi Rp50 juta.
