Matinya Nalar Keadilan: Jaksa Negeri Manggarai Menuntut Bersalah Gordianus Adventi

Syuratman, SH kuasa hukum Gordianus Adventi

Ruteng, infopertama.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai telah membaca surat tuntutan terhadap terdakwa Gordianus Adventi, dengan tuntutan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh wali, melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang dibacakan pada sidang lanjutan tindak pidana khusus nomor 64/Pid. Sus/2024/PN Rtg dengan agenda tuntutan (Kamis,16/01/2025).

Syuratman, kuasa hukum Gordianus Adventi menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana korban atas nama Fransiska Febrianti alias Cika telah memberikan pengakuan di hadapan Mejlis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara a quo.

Cika, dalam pengakuan itu, bahwa tidak benar yang melakukan persetubuhan dan pelecehan terhadap dirinya adalah Bapak tirinya yaitu terdakwa Gordianus Adventi. Justru, dalam pengakuannya anak korban di depan Majelis Hakim mengatakan bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya adalah sopir travel dan yang melakukan pelecehan adalah ayah kandungnya sendiri Ignasius Sufandi Ulung yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel