Oleh karena itu, dalam fakta persidangan anak korban Fransiska Febrianti alias Cika telah mencabut seluruh keterangannya yang diambil oleh penyidik karena dalam pengakuannya anak korban pada saat memberikan keterangan di hadapan penyidik yang menangani perkara ini berada dalam tekanan ayah kandungnya.
Selain itu, anak korban dalam memberikan keterangan selalu diarahkan oleh ayah kandungnya agar menjerat terdakwa Gordianus Adventi sebagai pelaku dalam perkara ini. Sehingga, keterangan yang diberi oleh anak korban dihadapan penyidik yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidaklah murni keterangan anak korban dan harus dibatalkan demi hukum.
“Dengan demikian keterangan anak korban yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seharusnya tidak dapat digunakan lagi sebagai acuan dalam persidangan untuk membuktikan apakah terdakwa Gordianus Adventi adalah pelaku atau bukan dalam perkara ini. Lagi pula anak korban dalam persidangan telah mencabut seluruh keterangannya yang ada dalam berita acara pemeriksaan.” Ujar Syuratman, SH.
Akan tetapi, jelas Syuratman, fakta-fakta persidangan tersebut di atas diabaikan seluruhnya oleh Jaksa Penuntut Umum tanpa argumentasi hukum yang jelas, dimana Jaksa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya menyatakan bahwa keterangan saksi anak korban yang telah dicabut dari Berita Acara Pemeriksaan tidak beralasan hukum sebab anak korban ketika memberikan keterangan tidak berada dalam tekanan. Pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut merujuk pada keterangan saksi verbalisan yang dihadirkan yaitu saksi Suharni penyidik pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Timur.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



