Ruteng, infopertama.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kasus Tong Sampah di kabupaten Manggarai, Kamis, 09 Januari 2025 pukul 16 .00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Manggarai.
Kejari Manggarai telah mentersangkakan inisial “ESD”, yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada. ”ESD” diduga turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai T.A. 2019.
Adapun “ESD” merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.
Dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik (Tong Sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
”ESD” disinyalir bersama dengan 2 (dua) orang tersangka sebelumnya yaitu “YM” dan ”MH” (telah ditetapkan sebagai tersangka 20 Desember 2024) terlibat dalam pengadaan instalasi Pengolahan Sampah Non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543.
“Terhadap ”ESD”, terhadap semua tersangka, kami selaku Tim Penyidik telah mengenakan pasal berlapis berupa pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.” Ujar Kajari Manggarai, Fauzi melalui kasi intel, Zaenal Abidin S, S.H. dalam keterangan tertulisnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



