Padahal keterangan saksi penyidik tersebut sukar untuk dibenarkan, karena dalam sejarah peraktek beracara hukum acara pidana di Indonesia tidak pernah saksi verbalisan (penyidik) memberikan keterangan yang dapat menjatuhkan marwah institusinya atau kata lainnya “saksi verbalisan tidak mungkin mengaku”. Prof Yusril Ihza Mahendra melalui media sindonews.com, mengatakan “bahwa seorang penyidik tidak tepat dihadirkan sebagai saksi fakta karena dipastikan akan membenarkan hasil penyidikannya”.
Dalam hemat kami, kata Syuratman, Jaksa Penuntut Umum menggunakan keterangan saksi verbalisan untuk mendukung argumnetasi hukumnya karena dari keterangsan saksi-saksi yang dihadrikan oleh JPU saksi verbalisan (Suharni) yang tidak dikonfrontir langsung dengan anak korban. Hal ini juga yang membuat kami meragukan dengan jalannya proses pemeriksaan perkara ini dapat berjalan jujur dan adil, karena kami telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi verbalisan (Suharni) dikonfrontir dengan anak korban tetapi Mejelis Hakim menolaknya. Sedangkan, saksi-saksi yang lain diperbolehkan untuk dikonfrontir dengan anak korban.
Oleh sebab itu, Syuratman, SH dkk selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Gordianus Adventi tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut bersalah klien kami Gordianus Adventi.
“Sebab, jika melihat fakta persidangan tersebut di atas telah terang benderang bahwa klien kami bukanlah pelaku dalam perkara ini, jutsru yang menjadi pelaku dalam perkara ini sesuai dengan pengakuan anak korban Fransiska Febrianti alias Cika adalah sopir travel dan ayah kandung dari anak korban itu sendiri.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



