Dugaan Disfungsi Usaha Dagang Jadi Koperasi Kredit, Jaksa Akan Periksa Staf, Komisaris MMI Menyusul

Ruteng, infopertama.com – Jaksa Kejaksaan Negeri Manggarai akan melakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi terkait “Disfungsi” dari Usaha Dagang menjadi Koperasi Kredit yang terjadi di PT Manggarai Multi Investasi (MMI) di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Manggarai, Daniel Sitorus mengatakan akan melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi kepada pihak badan usaha milik daerah (BUMD) terkait Disfungsi Usaha Dagang ini.

“Iya dalam satu dua hari ke depan, kami akan panggil staf MMI,” kata Jaksa Daniel kepada awak media, pada Selasa malam, 16 April 2024.

Selain staf, katanya lagi, Kejaksaan juga akan meminta klarifikasi kepada Komisaris Utama PT MMI.

“Setelah staf, kami juga akan panggil Komisaris Utama MMI,” lanjutnya.

Menurutnya, dugaan disfungsi di PT MMI ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Manggarai.

Dalam akta pendirian PT MMI, sesuai pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan barang/jasa.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel