Dugaan Disfungsi Usaha Dagang Jadi Koperasi Kredit, Jaksa Akan Periksa Staf, Komisaris MMI Menyusul

Ruteng, infopertama.com – Jaksa Kejaksaan Negeri Manggarai akan melakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi terkait “Disfungsi” dari Usaha Dagang menjadi Koperasi Kredit yang terjadi di PT Manggarai Multi Investasi (MMI) di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Manggarai, Daniel Sitorus mengatakan akan melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi kepada pihak badan usaha milik daerah (BUMD) terkait Disfungsi Usaha Dagang ini.

“Iya dalam satu dua hari ke depan, kami akan panggil staf MMI,” kata Jaksa Daniel kepada awak media, pada Selasa malam, 16 April 2024.

Selain staf, katanya lagi, Kejaksaan juga akan meminta klarifikasi kepada Komisaris Utama PT MMI.

“Setelah staf, kami juga akan panggil Komisaris Utama MMI,” lanjutnya.

Menurutnya, dugaan disfungsi di PT MMI ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Manggarai.

Dalam akta pendirian PT MMI, sesuai pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan barang/jasa.

Namun, faktanya, jelas Daniel Sitorus tidak seperti yang ada dalam akta pendirian, lebih kepada praktik simpan pinjam.

Sebagai informasi, beberapa hari terakhir ini  sejumlah media menyoroti “disfungsi” yang terjadi di PT Manggarai Multi Investasi.

Marsel Ahang selaku Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT menyatakan dengan keras dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai turun tangan menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana PT Manggarai Multi Investasi (MMI).

Marsel menyebutkan, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai kepada PT MMI sebesar Rp10 miliar

Ia pun merincikan pada tahun 2013 penyertaan modal sebesar Rp2 miliar, tahun 2014 sebesar Rp1,75 miliar, tahun 2017 sebesar Rp3,25 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp3 miliar.

Marsel yang juga berprofesi sebagai Advokat menduga ada kejahatan luar biasa dalam penggelapan keuangan daerah di tubuh salah satu BUMD Kabupaten Manggarai ini.

Menurut dia, PT MMI merupakan salah satu BUMD milik pemerintah kabupaten Manggarai yang sebagian besar modal yang dimilikinya melalui penyertaan modal daerah.

Untuk itu, desaknya, Kejari Manggarai wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan cara meminjamkan uang secara pribadi untuk memperkaya diri sendiri di tubuh PT MMI.

“Saya desak Kejari Manggarai, untuk segera lakukan penyelidikan terkait keuangan di PT MMI. Ada yang sudah memperkaya diri sendiri disitu. Bahkan dengan jabatan yang ia miliki meminjamkan uang kepada orang-orang tertentu,” ungkapnya.

Lalu, Marsel menyinggung juga soal laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait utang mantan Direktur Utama PT MMI, yang hingga kini belum ada niat baik untuk melunasinya.

“PT MMI memiliki piutang terhadap ratusan orang per 31 Desember 2022 sebesar Rp6,9 miliar lebih. Nominal ini tidak termasuk piutang tahun 2023,” ungkapnya lagi.

“Kondisi ini kan sudah tidak sehat secara bisnis dan telah merugikan pemegang saham serta merugikan perseroan itu sendiri,” tegasnya.

Mantan Anggota DPRD Manggarai ini mendesak Kejari Manggarai untuk segera mengusut tuntas kasus piutang yang melibatkan mantan Direktur PT MMI serta pihak lainnya.(*)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV