Matinya Nalar Keadilan: Jaksa Negeri Manggarai Menuntut Bersalah Gordianus Adventi

Syuratman, SH kuasa hukum Gordianus Adventi

Sehingga, kami menilai jika Jaksa Penuntut Umum terkesan memaksakan agar terdakwa Gordianus Adventi dituntut bersalah dalam perkara ini, tentu tindakan ini tidak sehat dalam penegakan hukum di negeri kita karena akan menimbulkan kriminalisasi hukum terhadap setiap orang yang tidak memiliki kuasa dan tindakan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan.

Syuratman, SH dkk dan terdakwa Gordianus Adventi berharap Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini tidak menjadi corong bagi Jaksa Penuntut Umum dalam mengadili perkara ini.

Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 mendatang kami akan mempersiapkan nota pembelaan kami terhadap surat tuntutan jaksa penuntut Umum: PDM-28/RTENG/Eku.2/09/2024 dan kami berhadap Majelis Hakim Yang Mememriksa dan Mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-seadilnya bagi terdakwa Gordianus Adventi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel