Cepat, Lugas dan Berimbang

­Masyarakat Global Memerangi Intoleransi dan Diskriminasi Agama Lewat Resolusi 16/18

“Melawan tindakan saja sudah sulit, apalagi melawan pola pikir,” kata Matius.

Menurut Matius, ketika alam pikiran seseorang dikuasai ketakutan atau kebencian terhadap orang lain karena informasi atau ajaran yang salah tersebut, sebetulnya yang direndahkan martabatnya bukan hanya orang lain, tetapi juga dirinya sendiri. Pasalnya, pola pikir tersebut justru menghambat pertumbuhannya sebagai seorang manusia yang sesuai martabatnya.

“Dalam kerangka inilah juga, program LKLB berupa pelatihan para guru dan pendidik lainnya dilaksanakan oleh Institut Leimena bersama belasan lembaga lainnya,” kata Matius.

Matius menjelaskan program LKLB berusaha mengembangkan kompetensi dan keterampilan untuk membangun relasi dan kerja sama dengan yang berbeda agama dan kepercayaan, sehingga secara bersama-sama dapat ikut menghadapi potensi berkembangnya pola pikir dan sikap ketakutan atau bermusuhan hanya karena berbeda agama dan kepercayaan dalam masyarakat yang majemuk.

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI, Achsanul Habib, mengatakan Indonesia secara konsisten mendukung implementasi dari Resolusi 16/18 yang secara prinsip mengedepankan pentingnya toleransi.

Dia menegaskan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai konsensus nasional dan landasan utama dari negara Indonesia, pluralisme dan toleransi adalah solusi untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia,” kata Achsanul.

Direktur Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama di Brigham Young University, Dr. Brett G. Scharffs, mengatakan situasi ujaran kebencian melibatkan hubungan sederhana antara pembicara dan target audiens. Seringkali, audiens ujaran kebencian yang menjadi akselerator atau “bensin”, bukan sebaliknya mendinginkan suasana.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN