“Meskipun agama membentuk masyarakat kita dengan cara berbeda-beda, namun Belanda dan Indonesia dipersatukan pada keyakinan yang sama. Bahwa, semua warga negara mempunyai hak untuk hidup bebas dari diskriminasi,” katanya.
Duta Besar Keliling Amerika Serikat (AS) untuk Kebebasan Beragama Internasional, Rashad Hussain, menyatakan konstitusi AS memberikan kemerdekaan setiap orang untuk beragama dan mempraktikkan agamanya atau bahkan memilih tidak beragama.
Pemerintah AS juga memiliki peraturan perundangan tambahan untuk melindungi masyarakat dari diskriminasi. Rashad juga menyinggung undang-undang anti-penistaan agama yang dinilainya bukan ide baik, sebaliknya memupuk lebih banyak lagi penistaan atau ujaran kebencian.
Rashad mengapresiasi program LKLB oleh Institut Leimena yang justru berfokus kepada pendidikan sebagai akar masalah penistaan agama. “Alih-alih mengkriminalkan, kita coba mengatasi akar intoleransi dengan meningkatkan pendidikan, program pertukaran, kerja sama antar pemerintah, dan melindungi tempat ibadah,” lanjutnya.

Tantangan Manipulasi Informasi
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho, mengatakan Resolusi HAM 16/18 menunjukkan yang menjadi fokus tidak hanya melawan tindakannya, tapi juga pola pikirnya.
Dia menyebut lalu lintas informasi di era digital yang begitu luas saat ini, menjadi tantangan besar karena adanya upaya-upaya untuk menguasai alam pikiran manusia dengan berbagai manipulasi informasi dan ajaran yang merendahkan manusia lainnya hanya karena alasan agama atau kepercayaan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

