­Masyarakat Global Memerangi Intoleransi dan Diskriminasi Agama Lewat Resolusi 16/18

Para pembicara Webinar Internasional Seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya bertemakan “Perspektif Global dalam Memerangi Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan” oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda Jakarta dan Institut Leimena, Selasa (22/8/2023).

infopertama.com – Masyarakat global perlu bersama-sama menegakkan Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (HAM PBB) 16/18 untuk memerangi intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan.

Resolusi itu menjadi kerangka bersama yang menjamin perlindungan kepada setiap warga dunia untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Serta, mencegah terjadinya kekerasan berdasarkan agama.

Resolusi Dewan HAM PBB 16/18 mengenai “Combating intolerance, negative stereotyping and stigmatization of and discrimination, incitement to violence and violence against persons based on religion or belief” telah disahkan pada April 2011.

Resolusi ini membentuk Istanbul Process, sebuah platform yang mempertemukan negara-negara setiap tahun. Dan, menjadi platform inklusif yang juga mempertemukan Institusi-institusi Nasional HAM (NHRIs), legislator, hakim, jurnalis, media, serta perwakilan dari organisasi-organisasi HAM nasional dan regional.

“Saya ingin menghormati dan mengakui langkah maju dari masyarakat global, masyarakat internasional dengan memajukan Resolusi 16/18 ini yang merupakan kemenangan bagi multilateralisme. Kita upayakan bersama penegakkan dari resolusi ini,” kata Utusan Khusus untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kementerian Luar Negeri Kerajaan Belanda, Duta Besar Bea ten Tusscher, yang diadakan oleh Kedutaaan Besar Belanda di Jakarta bersama Institut Leimena, Selasa (22/8/2023) malam.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel