Cepat, Lugas dan Berimbang

Kerugian Capai 26,6 M, Polisi Ciduk Pelaku Repacking Minyak Goreng Curah

Jakarta, infopertama.com – Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP. Ia merupakan tersangka tindak pidana dugaan perlindungan konsumen dan/atau perindustrian dengan mengemas ulang (repacking) minyak goreng curah subsidi menjadi premium.

“Modus yang tersangka lakukan, yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merk D’vina,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ramadhan menyebutkan, PT Djayatama Semesta Perkasa terletak di Kecamatan Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, diduga melakukan repacking minyak goreng curah subsidi yang mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan “premium quality” (kualitas premium). Melalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali dan komposisi (minyak kelapa sawit dan vitamin A).

Tidak hanya itu, lanjut Ramadhan, tersangka juga menyertakan informasi nilai gizi. Namun tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dalam kemasan minyak goreng curah repacking premium.

“Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut. Karena memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premiun lainnya,” ungkap Ramadhan.

Ia menyebutkan, timbul nilai kerugian berdasarkan data rekap penjualan PT Djayatama Semesta Perkasa terhitung dari 1 Maret s/d 29 Juni 2022 sebesar Rp26,6 miliar.

Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya, menjerat tersangka dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar. Dan/ atau, Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar. Dan/ atau, Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 Miliar.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina, 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D’Vina, 20 mesin cor/filling minyak goreng berikut selang, 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng, satu unit diesel penyedot minyak goreng, 90 unit ecobulk ukuran 1.000 liter, dua buah tangki penampung, satu unit kendaraan forklift, dua unit forklift manual, tiga unit troli, dua unit mesin packing karton, satu lembar kartu timbang apical tanggal 30-6-2022 berat netto 26.820 kg, satu lembar surat mikie oleo buyer name citra unggul semesta tanggal 24-06-2022 net weight 7.680 kg dan beberapa dokumen serta barang lainnya.

“Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka LSP, melakukan pemeriksaan ahli perlindungan konsumen dan ahli bidang pangan dari BPOM. Serta melakukan pemberkasan untuk ke jaksa penuntut umum (JPU),” tutur Ramadhan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel