Jakarta, infopertama.com – Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP. Ia merupakan tersangka tindak pidana dugaan perlindungan konsumen dan/atau perindustrian dengan mengemas ulang (repacking) minyak goreng curah subsidi menjadi premium.
“Modus yang tersangka lakukan, yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merk D’vina,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ramadhan menyebutkan, PT Djayatama Semesta Perkasa terletak di Kecamatan Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, diduga melakukan repacking minyak goreng curah subsidi yang mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan “premium quality” (kualitas premium). Melalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali dan komposisi (minyak kelapa sawit dan vitamin A).
Tidak hanya itu, lanjut Ramadhan, tersangka juga menyertakan informasi nilai gizi. Namun tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dalam kemasan minyak goreng curah repacking premium.
“Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut. Karena memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premiun lainnya,” ungkap Ramadhan.
Ia menyebutkan, timbul nilai kerugian berdasarkan data rekap penjualan PT Djayatama Semesta Perkasa terhitung dari 1 Maret s/d 29 Juni 2022 sebesar Rp26,6 miliar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel