Ruteng, infopertama.com – Sejarah panjang kasus kematian brigadir Joshua yang melibatkan Ferdy Sambo juga ikut menyeret sejumlah Jendral. Terbaru, publik heboh dengan Kekaiseran Sambo dan konsorsium 303.
Ketahui, 303 merupakan sandi kepolisian yang merujuk pada salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di mana, Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian.
Kabarnya, Ferdy Sambo menjadi penguasa judi online dengan kode 303 Konsorsium.
Di tengah maraknya perbincangan tentang perjudian yang menyatut nama Ferdy Sambo, unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku Perjudian Kupon Putih di Manggarai, NTT.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui paur humas IPDA I Made Budiarsa via gawainya menyebutkan, Aparat mengamankan seorang pria berinisial AJ (32), pelaku judi online di kampung Lait, Desa Compang Namut, Kec. Ruteng pada Sabtu, (20/08/2022) sekitar pukul 12.20 Wita.
“Dari tangan AJ, aparat juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp1.203.000,- (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah). Selain itu, ada 13 kertas rekapan berisi angka, 1 buah HP merek vivo warna biru. 1 buah balpoin dan 1 buah buku tulis berisi rekapan, buku rekening beserta ATM BRI masing-masing satu unit.” Beber Budiarsa, Sabtu.
Lebih lanjut, Budiarsa menjelaskan unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan pelaku yang sedang berjudi angka Kupon Putih di belakang dapur rumah pelaku.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, kata Budiarsa, bahwa sudah 2 (dua) bulan ini pelaku melakukan praktek Perjudian dan berperan sebagai bandar kupon putih.
Demikian Budiarsa, bahwa kanit Jatanras Bripka Kaliktus Jembris sendiri memimpin penangkapan tersebut berserta anggota.
Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah amankan di Polres Manggarai, untuk lakukan proses hukum lebih lanjut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel