Kemendikbudristek Diminta Terbuka Soal Tunjangan Profesi Guru

Kemudian, Kemendikbudristek secara lisan menyatakan, pemberian tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara akan mengacu kepada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tunjangan fungsional. Meski demikian, ketentuan itu tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.

Karena tidak nyatakan secara tertulis, menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru apakah Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan memberikan tunjangan “fungsional” untuk guru.

“Jika besaran tunjangan profesi diikat oleh undang-undang sebesar satu kali gaji, bagaimana dengan tunjangan fungsional? Selama ini tidak pernah ada penjelasan dari Kemendikbudristek, apalagi nyatakan secara tegas dalam undang-undang sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru,” kata dia lagi.

Para guru di sekolah swasta pun akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tidak ada lagi kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru. Melainkan disamakan penghasilannya dengan buruh. Selain itu Kemendikbudristek mengesampingkan atau tutup mata terhadap kondisi sekolah swasta di Tanah Air,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar tetap memberikan tunjangan profesi guru kepada guru dan nyatakan secara tegas dalam Undang-undang Sisdiknas.

PGRI sangat setuju dan berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Oleh karena itu Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak lakukan dengan metode yang rumit, namun melihat kompetensi dan profesionalisme guru di kelas.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses