Tag: Tunjangan Profesi Guru

  • Cek Jadwal Lengkap Pencairan Sertifikasi Guru 2026; TPG, THR, dan Gaji ke-13 Versi Terbaru

    Cek Jadwal Lengkap Pencairan Sertifikasi Guru 2026; TPG, THR, dan Gaji ke-13 Versi Terbaru

    infopertama.com – Isu pencairan sertifikasi guru 2026 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan guru, baik ASN maupun non-ASN. Meski pemerintah telah menetapkan skema baru penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) secara bulanan, hingga akhir Januari 2026 dana tersebut belum juga masuk ke rekening mayoritas guru.

    Situasi ini memunculkan beragam spekulasi di lapangan, terutama terkait kepastian waktu pencairan sertifikasi guru tahun ini. Perbincangan semakin ramai setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan tunjangan seharusnya sudah cair sejak Januari.

    Namun, pemerintah menegaskan informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan tunjangan sertifikasi guru 2026 memang tidak dijadwalkan berlangsung pada Januari maupun Februari.

    Penjelasan ini bahkan telah disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sejak November 2025 melalui berbagai kanal resmi, termasuk podcast kebijakan dan forum diskusi pendidikan.

    Pencairan Sertifikasi Guru 2026 Mulai Maret

    Mengacu pada petunjuk teknis terbaru, pencairan sertifikasi guru 2026 dijadwalkan mulai Maret. Skema ini menandai perubahan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan pola penyaluran triwulanan.

    Meski hak tunjangan dihitung secara bulanan, pencairan tidak dilakukan otomatis setiap awal bulan. Pemerintah menegaskan ada tahapan administrasi nasional yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dana dapat ditransfer ke rekening guru.

    Salah satu faktor utama keterlambatan di awal tahun adalah proses pemutakhiran data nasional. Pemerintah menetapkan batas akhir pembaruan data guru hingga 31 Desember 2025. Selanjutnya, Januari dan Februari dimanfaatkan untuk penarikan data, sinkronisasi, serta validasi jutaan data guru di seluruh Indonesia, termasuk guru baru yang telah lulus PPG dan sertifikasi.

    Laman: 1 2 3

  • Awal 2023 Gaji PNS Naik lagi, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022

    Jakarta, infopertama.com – Gaji PNS kabarnya akan naik pada 2023 mendatang. Kalangan PNS kini merasa kenaikan gaji sudah harus dilakukan oleh pemerintah.

    Sebab, sudah sekian lama gaji para abdi negara tersebut tidak pernaik naik.

    Oleh karena itu, para PNS berharap di ujung pemerintahan Jokowi, bisa melakukan kenaikan gaji untuk para PNS.

    Gaji PNS sendiri sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan. Terhitung terakhir kali gaji PNS naik terjadi pada tahun 2019.

    Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.

    Golongan I

    Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

    Laman: 1 2 3 4 5

  • Kemendikbudristek Diminta Terbuka Soal Tunjangan Profesi Guru

    Jakarta, infopertama.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta terbuka soal tunjangan profesi guru. Permintaan itu datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi.

    “Penghapusan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian gabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional merupakan sesuatu yang memprihatinkan. Karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi,” kata Unifah di Jakarta, Senin (19/09).

    Padahal profesi lainnya, kata Unifah ada pengakuan dalam sebuah undang-undang (UU). Seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan. Dan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.

    Dia menambahkan penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian. Serta, kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

    “Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru,” kata Unifah.

    Ia menambahkan seiring dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru juga bakal hapus. Penghapusan tunjangan profesi guru, lanjut dia, kebijakan yang sangat menyakiti hati guru.

    “Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara,” jelas dia.

    Laman: 1 2