Fansy Ballo★
infopertama.com – Pada hari Senin, 15 Juni 2026 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka menyerahkan 25 Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 4 kepada 25 Guru Agama Katolik setempat.
Suatu bentuk apresiasi yang baik tetapi terkesan cukup politis. Bagaimana tidak? Seremonial serupa tidak terjadi pada guru-guru lulusan PPG Batch sebelumnya di tahun 2025. Artinya beliau melakukannya bukan atas empati pribadinya karena merasa penting untuk memberikan apresiasi kepada para guru dalam meningkatkan profesionalitas dan kepedulian akan peningkatan kesejahteraan guru dalam wilayah binaannya, tetapi bisa jadi karena ada intervensi pihak lain di atasnya.
Ada juga hal kontraproduktif yang seharusnya tidak keluar dari ucapan seorang Kepala (Pemimpin) Kemenag Sikka. Kalimat ini ditulis dengan sangat jelas dalam berita Kemenag Sikka dan mirisnya ini dianggap seolah sebagai Sabda Kemenangan dalam Komunitas Kemenag Sikka.
Di dalam pemberitaan Kemenag Sikka 15 Juni 2026, tertulis: “Kepala Kantor juga menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat PPG tidak serta merta menjadikan seorang guru langsung berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)”.
Hemat saya, pernyataan ini kontraproduktif karena tidak sesuai dengan semangat perjuangan negara untuk peningkatan kesejahteraan para guru dengan jalan memberikan Tunjangan Profesi Guru.
Pernyataan Kepala Kemenag Sikka ini cukup sentimental, karena tidak seharusnya diucapkan dari sorang pemimpin yang rasional dan bijaksana. Pernyataan Kepala Kemenag tersebut lahir dari situasi di mana saat-saat ini, para guru Agama Kabupaten Sikka sedang getolnya memperjuangkan Hak mereka terkait TPG yang belum dibayarkan Kemenag Sikka sesuai SK Kepala Direktur Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2025.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





