infopertama.com – Eks Kepala Pos Polisi (Kapospol) Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ihwanudin Ibrahim akan menjalani sidang etik atas dugaan pelecehan seksual anak. Polisi itu telah dicopot dari jabatannya karena pamer kelamin terhadap anak berusia 15 tahun dan mengajaknya berhubungan seks.
“Kalau untuk Sidang Kode Etik dalam waktu dekat ini. Tanggal dan waktunya belum diinformasikan dari Profesi dan Pengamanan (Propam),” ucap Kepala Seksi Humas Polres Sikka Inspektur Satu (Iptu) Yermi Soludale, mengutip Tempo, Kamis, 3 April 2025.
Pada saat ini, Aipda Ihwanudin mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) di Polres Sikka sebelum sidang etik. Ihwanudin juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapospol Desa Permaan di Kabupaten Sikka.
Yermi mengatakan, Ihwanudin diduga melecehkan korban berinisial U pada Agustus 2024. Anak 15 tahun itu bekerja di rumah Ihwanudin sebagai penjaga toko.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelecehan itu terjadi saat terduga pelaku dan korban berkomunikasi melalui video call. “(Yang bersangkutan) cukup bukti melakukan video call dan menunjukkan alat kelaminnya serta mengajak berhubungan badan dengan saudari U yang masih di bawah umur,” kata Yermi.
Ihwanudin juga diduga melakukan pelecehan kepada anak berinisial AF pada November 2024. AF tinggal bersama dengan kakek dan neneknya. Yermi mengatakan, Ihwanudin bersama istrinya datang ke warung kakek AF dan menyuruh keduanya untuk menasihati cucu mereka.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







