Jakarta, infopertama.com – Pendakwah Ustaz berinisial SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, terlapor sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.
“Terlapor Ustaz ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” kata Benny Jehadu, Kamis (12/3).
Benny Jehadu mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor. Laporan tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan karena kepolisian dinilai telah mengantongi bukti yang kuat.
“Tentu kami secara tegas terkait laporan kami adalah harapan kami kepada teman-teman penyidik untuk segera panggil terhadap terlapor ya, lalu segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Benny Jehadu.
Pihak kuasa hukum juga menyebutkan telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang membenarkan adanya tindak pidana tersebut. Bukti yang diserahkan meliputi jejak digital percakapan hingga sebuah rekaman video masa lalu.
“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama,” beber kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.
Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” terang Benny Jehadu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







