Cepat, Lugas dan Berimbang

Polisi Cabul di Sikka NTT akan Jalani Sidang Etik Usai Melecehkan Anak

Berdasarkan keterangan kakek dan nenek korban, Ihwanudin mengaku telah memperlihatkan alat kelaminnya kepada AF saat sedang mandi. “Kemudian, istrinya Ihwanudin mengatakan ‘cucu Bapak sudah menceritakan peristiwa tersebut ke-mana mana, kalau tidak ada bukti dan saksi bisa dihukum atas pencemaran nama baik’,” kata Yermi.

Namun, Ihwanudin memberikan keterangan yang berbeda kepada polisi. Ihwanudin mengeklaim dia dan istrinya hanya meminta nenek dan kakek korban untuk menasihati AF agar tidak masuk ke rumah orang lain tanpa izin.

Pada saat mendatangi rumah kakek AF, Ihwanudin melihat api menyala di bagian belakang rumah. Dia dan kakek korban menemukan anak itu telah membakar dirinya sendiri. Korban tewas akibat peristiwa itu.  

Akibat keterangan yang berbeda tersebut, Yermi mengatakan Polres Sikka masih berusaha untuk menggali keterangan dari saksi lain dalam kasus pelecehan seksual terhadap AF.

Meski Ihwanudin akan menjalani sidang etik, polisi mengatakan mereka mengalami kendala untuk memproses dugaan pidana kasus pelecehan seksual anak-anak ini, karena pihak korban tidak mau membuat laporan. “Polisi tidak bisa memproses dugaan pidana kalau dari pihak korban tidak komunikatif,” kata Kapolres Sikka Ajun Komisaris Besar Mohammad Mukhson pada Rabu, 2 April 2025.

Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUKF) Suster Fransiska Imakulata mengatakan bahwa lembaganya mengambil langkah untuk menjangkau dan mendampingi keluarga korban. Menurut Fransiska, timnya sampai saat ini masih kesulitan menemui U, lantaran keluarga menganggap kasusnya telah selesai.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN