Tag: Unifah

  • Kemendikbudristek Diminta Terbuka Soal Tunjangan Profesi Guru

    Jakarta, infopertama.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta terbuka soal tunjangan profesi guru. Permintaan itu datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi.

    “Penghapusan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian gabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional merupakan sesuatu yang memprihatinkan. Karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi,” kata Unifah di Jakarta, Senin (19/09).

    Padahal profesi lainnya, kata Unifah ada pengakuan dalam sebuah undang-undang (UU). Seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan. Dan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.

    Dia menambahkan penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian. Serta, kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

    “Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru,” kata Unifah.

    Ia menambahkan seiring dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru juga bakal hapus. Penghapusan tunjangan profesi guru, lanjut dia, kebijakan yang sangat menyakiti hati guru.

    “Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara,” jelas dia.

    Laman: 1 2