Kasus Kampanye Hitam Tersangka Maksi Ngkeros, Kejari Manggarai: Sudah Terima Berkas Pembaruan

Hakim pengadilan Negeri Ruteng, Carisna G. Arisatya, S.H membacakan putusan ini pada Jumat, 15 November 2024 sore.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam hal ini Ngkeros Maksimus. Dua, membebankan biaya perkara kepada pihak termohon (Polres Manggarai) sebesar nihil. Demikian putusan ini dibacakan tanggal 15 November 2024,” kata Hakim Carisna.

Dengan putusan ini, maka status Ir. Ngkeros Maksimus dalam kasus Tindak Pidana Pemilu (TPP) sebagai TERSANGKA yang ditetapkan oleh Polres Manggarai tetap Sah.

Dengan demikian, pihak termohon Polres Manggarai dalam perkara praperadilan dinyatakan Menang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel