Terhadap Ngkeros Maksimus, diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi UU.
Atas penetapan Tersangka tersebut, pihak Ngkeros Maksimus kemudian melakukan upaya hukum berupa Praperadilan.
Dalam prosesnya, gugatan Praperadilan calon Bupati Manggarai nomor urut 1, Ir. Maksimus Ngkeros atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus Kampanye Hitam dalam hajatan Pilkada Manggarai ditolak oleh PN Ruteng.
Hakim pengadilan Negeri Ruteng, Carisna G. Arisatya, S.H membacakan putusan ini pada Jumat, 15 November 2024 sore.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam hal ini Ngkeros Maksimus. Dua, membebankan biaya perkara kepada pihak termohon (Polres Manggarai) sebesar nihil. Demikian putusan ini dibacakan tanggal 15 November 2024,” kata Hakim Carisna.
Dengan putusan ini, maka status Ir. Ngkeros Maksimus dalam kasus Tindak Pidana Pemilu (TPP) sebagai TERSANGKA yang ditetapkan oleh Polres Manggarai tetap Sah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




