Cepat, Lugas dan Berimbang

Data Perolehan Suara 3 Paslon Pilkada Manggarai, Maron Kalah di Langke Rembong

Ruteng, infopertama.com – Perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pada Pilkada 27 November 2024 berdasarkan Pleno KPUD Manggarai yang berakhir Rabu, 4 Desember 2024 menempatkan paslon nomor 2, Hery Fabi sebagai peraih suara terbanyak.

Perolehan suara paslon nomor urut dua (2) ini bahkan sangat tebal atau jauh di atas perolehan dua paslon lainnya. Paslon Hery Fabi yang populer dengan tagline “Tuntaskan! Maju Lebih Cepat” ini meraih total suara 71.027 dengan selisih 19.327 suara dari paslon Maksi Ronald yang meraih peringkat kedua perolehan suara. Sementara pasangan nomor urut 3, Paket Yohan Thomas meraih suara sebanyak 44.357.

Ketua KPUD Manggarai, Rikardus Jemy Pentor dalam rapat pleno menjelaskan bahwa setelah melalui proses berjenjang, baik pleno di tingkat kecamatan hingga Pleno di KPUD Manggarai hasil perolehan masing-masing pasangan calon bervariatif.

Berdasarkan data pleno KPUD Manggarai, pasangan Ir. Ngkeros Maksimus – Ronald Susilo yang dijagokan menang besar di kecamatan Langke Rembong hanya meraih 12.831 suara. Paslon nomor satu ini gagal mengalahkan paslon Hery Fabi yang mengumpulkan total 14.239 suara.

Berikut data perolehan suara masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Manggarai 2024.

NoKecamatanPaslon 1Paslon 2Paslon 3
1Wae Ri’i4.9827.0273.811
2Ruteng8.9568.4674.455
3Satar Mese5.3288.2674.636
5Cibal2.9483.6487.557
6Reok2.0623.5794.596
7L. Rembong 12.83114.2397.326
8Satar Mese Barat1.8987.5911.153
9Rahong Utara4.8463.6862.360
10Lelak2.2453.2551.334
11Reok Barat2.0313.5842.489
12Cibal Barat1.9872.1753.860
13Satar Mese Utara1.5865.509780
Total51.70071.02744.357
Sumber Data: Model D. Hasil KABKO -KWK. Angka perolehan suara yang ditulis Tebal adalah perolehan tertinggi di setiap kecamatan.

Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024, KPUD Manggarai mempersilahkan bagi setiap paslon yang berkeberatan agar mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi selama 3 x 24 jam terhitung sejak Rabu, 4 Desember 2024.

Jika, dalam kurun waktu 3 x 24 jam tidak ada gugatan oleh kedua paslon peserta pilkada Manggarai, maka selanjutnya KPUD Manggarai menanti petunjuk KPU RI dan KPUD NTT untuk segera menetapkan Hery Fabi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih Pilkada 2024.

“KPU menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. Jika tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka untuk Calon bupati Penetapan dilakukan paling lama 5 hari setelah MK mengonfirmasi tidak adanya permohonan sengketa.”

Namun, jika terdapat sengketa hasil pemilu, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK disampaikan.

Dengan demikian, tahapan selanjutnya adalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai periode 2025 – 2030 yang dijadwalkan pada 10 Februari 2025 oleh Gubernur NTT sebagai perwakilan pemerintah pusat.


Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel