Sering Salah, Periode Kepala Daerah Terpilih 2024 – 2029 atau 2025 – 2030

Paslon Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Manggarai versi Hitung Cepat Losta Institute, Hery Nabit - Fabi Abu

Ruteng, infopertama.com – Publik sering kali salah menyebutkan periodesasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah selama masa kampanye. Bahkan, setelah pemilihan, salah sebut periodesasi itu masih juga ada.

Seringkali mungkin anda mendengar orang menyebut calon bupati atau gubernur periode 2024 – 2029, atau ada juga yang menyebut periode 2025 – 2030. Lantas, mana yang benar?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu ketahui bahwa gubernur, bupati, dan wali kota adalah sebutan bagi kepala daerah yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Setiap kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah untuk menjalankan tugas selama masa kepemimpinan mereka.

Sama halnya dengan presiden sebagai kepala negara, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala daerah juga memiliki jangka waktu atau masa jabatan dalam satu periode. Satu periode dihitung sebagai satu kali kepemimpinan.

Waktu Jabatan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Berdasarkan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalani masa jabatan selama lima tahun. Ini berlaku untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Pasal 162

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Jadwal Pelantikan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

Berikut aturan tentang pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menurut Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Pasal 2A

(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan:
a. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
b. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau
c. Keadaan memaksa (force majeurel) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Pasal 22A

(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

(3) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2A ayat (3).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV