Sering Salah, Periode Kepala Daerah Terpilih 2024 – 2029 atau 2025 – 2030

Paslon Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Manggarai versi Hitung Cepat Losta Institute, Hery Nabit - Fabi Abu

Ruteng, infopertama.com – Publik sering kali salah menyebutkan periodesasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah selama masa kampanye. Bahkan, setelah pemilihan, salah sebut periodesasi itu masih juga ada.

Seringkali mungkin anda mendengar orang menyebut calon bupati atau gubernur periode 2024 – 2029, atau ada juga yang menyebut periode 2025 – 2030. Lantas, mana yang benar?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu ketahui bahwa gubernur, bupati, dan wali kota adalah sebutan bagi kepala daerah yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Setiap kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah untuk menjalankan tugas selama masa kepemimpinan mereka.

Sama halnya dengan presiden sebagai kepala negara, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala daerah juga memiliki jangka waktu atau masa jabatan dalam satu periode. Satu periode dihitung sebagai satu kali kepemimpinan.

Waktu Jabatan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Berdasarkan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalani masa jabatan selama lima tahun. Ini berlaku untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel