Sunat, Haram dan Halal Bersifat Partial dan Bukan Universal
Budaya tertentu dan bahkan agama tertentu memberlakukan sunat, haram dan halal bagi semua pengikutnya. Itu berarti sifatnya ‘partial’’ untuk budaya dan agama tertentu, tetapi tidak bersifat ‘universal’ untuk semua orang yang memiliki budaya dan agama lain. Dalam bingkai pemahaman ini, ‘program halalisasi atau ‘haramisasi’ tidak harus berlaku untuk semua orang. Begitu juga ‘nasionalisasi program halal dan haram’ seperti wisata halal, makanan halal atau minuman hal atau halal-halal lainnya pada dasarnya bukan merupakan suatu program yang merangkul semua orang. Tetapi justru malah memisah-misahkan atau memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.
Dalam bahasa Inggris, kata ‘nation’ berarti bangsa, ‘nation-state’ berarti Negara berbangsa tunggal. Negara Indonesia adalah Negara yang terdiri dari aneka suku dan bangsa, budaya dan agama yang berbeda-beda. Tidak semua warga bangsa Indonesia mengenal dan mempraktekkan kebiasaan sunat dan tidak sunat, haram atau tidak haram atau halal dan tidak halal. Negara Indonesia bukanlah sebuah Negara yang terbentuk atau berdiri atas nama suatu budaya dan agama tunggal. Negara Indonesia tidak berada dalam lingkaran budaya atau agama tertentu yang memegang teguh soal sunat atau tidak sunat, soal haram dan tidak haram atau soal halal dan tidak halal.
Debat Petrus Dengan Golongan Bersunat
Gagasan tentang sunat, halal dan haram menjadi bahan perdebatan Petrus dengan orang-orang dari golongan bersunat. “Kata mereka: ‘Engkau telah masuk ke rumah orang orang-orang yang tidak bersunat dan makan bersama-sama dengan mereka.’ Tetapi Petrus menjawab mereka dan menjelaskan segala sesuatu kepada mereka melalui suatu penglihatan. Sesuai visio atau penglihatan itu, dia berkata: “Aku lihat segala jenis binatang berkaki empat, binatang liar, binatang melata dan burung-burung. Lalu aku mendengar suara berkata kepadaku: Bangunlah, hai Petrus, sembelihlah dan makanlah. Tetapi aku berkata: Tidak, Tuhan, tidak! Belum pernah sesuatu yang haram dan tidak tahir masuk ke dalam mulutku. Akan tetapi untuk kedua kalinya suara dari surga berkata kepadaku: Apa yang dinyatakan halal oleh Allah, tidak boleh engkau nyatakan haram!” (Kis 11: 3-4.6-9).


Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






