PEKAN IV PASKAH
Senin, 9 Mei 2022
Bacaan: Kisah Para Rasul 11: 1-18; Yohanes 10: 1-10
Kata sunat dan tidak sunat serta haram atau tidak haram serta kata halal tidak halal amat sering masuk di telinga kita. Menurut “Kamus Besar Bahasa Indonesia Online”, kata ‘sunat’ berarti ‘potong kulup’ (seorang laki-laki). Secara aktif ‘menyunat’ berarti ‘memotong kulup, atau mengkhitan.’ Suatu pertanyaan murni manusiawi adalah ini: burukkah atau najiskah kulup itu? Jahatkah atau kotorkah kulit ‘kulup’ itu, sehingga harus dipotong atau dibuang dari keutuhan dan kelengkapan alat genital ciptaan Tuhan? Atau haramkah atau salahkan bila tidak dilakukan ‘potong kulup’ pada diri seorang manusia? Mungkin segera muncul jawaban: Sunat itu adalah budaya dan agama manusia. Pertanyaan lanjut: Apakah keyakinan kultural dan religius atau agamawi seperti itu sungguh-sungguh benar dan manusiawi?
Selain kata sunat, kata ‘haram’ berarti ‘terlarang (oleh agama Islam), tidak halal, suci, terpelihara dan terlindung atau sama sekali tidak’ (boleh), sungguh-sungguh tidak’ (boleh). Secara aktif, ‘mengharamkan’ berarti menyatakan atau menganggap haram, melarang’. Contoh, makanan haram berarti jenis makan tertentu dilarang untuk dimakan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel