Cepat, Lugas dan Berimbang

Jaksa Agung Periksa Johnny Plate di Kasus BTS Bakti: Tunggu Waktunya

Jakarta, infopertama.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang untuk periksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Burhanudin memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station atau korupsi BTS di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Tunggu saja waktunya (Periksa Johnny Plate -pen),” kata Burhuddin di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2022.

Ia pun menyebut satu tersangka baru juga sudah umumkan di kasus ini. Pengumuman oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo, Total Ada 5

“Satu tersangka itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. “Adapun satu tersangka itu yakni IH,” kata Ketut.

Ada lima tersangka

Ketut mengatakan ada dugaan IH melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Pemufakatan jahat itu dugaannya mereka lakukan dengan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di Bakti Kominfo.

Baca juga: Aji Mumpung, Lexy Plate adik Kandung Johnny Plate yang sering dapat Fasilitas dari BAKTI ke Luar Negeri

Pengaturan itu sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Sebelum IH, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka itu yakni, Anang Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA. IH sendiri, terkonfirmasi merujuk pada Irwan Hermawan.

Peran tersangka

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menduga para tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling berhubungan. Anang misalnya diduga mengeluarkan peraturan teknis yang didesain untuk memenangkan vendor tertentu sebagai rekanan proyek.

Baca juga: Adik Kandung Johnny Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Keberadaan peraturan itu menutup peluang vendor lain menjadi rekanan, serta untuk mengakali harga barang.

Sementara, Galumbang diduga membantu dan memberikan masukan dalam penyusunan peraturan yang dibuat oleh Anang tersebut. Adapun Yohan diduga membuat kajian teknis proyek BTS untuk kepentingan Anang, seperti melakukan penggelembungan harga barang.

Tersangka keempat berinisial MA diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel