Ruteng, infopertama.com – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu (full time) maupun paruh waktu, merupakan kebijakan nasional yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar-Motang Rua, Senin (23/2/2026), menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Bupati menjelaskan bahwa sejak tahun lalu pemerintah daerah telah memproses pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyerahan SK yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan hasil dari proses panjang tersebut.
“Yang menerima SK itu adalah orang-orang yang berhak. Saya ulangi, yang berhak. Kalau kemudian ada kasus khusus di mana beberapa orang ternyata tidak berhak, itu bagian dari kelemahan sistem yang harus kita perbaiki,” tegas Bupati.
Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan terdapat beberapa persoalan, seperti peserta yang tidak jujur terhadap statusnya, termasuk yang pernah terlibat sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Namun menurutnya, sistem juga menyediakan mekanisme perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
“Kalau ternyata tidak pantas, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Ini bukan kejahatan pemerintah daerah, tetapi persoalan kejujuran individu dalam proses yang berbasis aplikasi dan data dari BKN,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






