Menanggapi tudingan bahwa proses pengangkatan PPPK mengandung unsur pelanggaran, Bupati menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai petunjuk pemerintah pusat. Namun, untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah polemik berkepanjangan, ia memutuskan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunda sementara penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
“Saya minta jangan dulu proses perjanjian kerja dengan semua PPPK Paruh Waktu sampai penyelidikan terhadap hal ini selesai. Awal Maret nanti kami akan berikan petunjuk lebih lanjut, apakah bisa diproses atau tidak,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa setelah persoalan PPPK paruh waktu diselesaikan, evaluasi akan dilanjutkan terhadap PPPK Tahap I dan Tahap II. Ia menegaskan bahwa apabila pengangkatan PPPK paruh waktu harus dikembalikan ke titik nol, maka seluruh proses PPPK juga akan dikaji ulang secara menyeluruh.
“Kalau PPPK paruh waktu kita persoalkan, maka kita persoalkan semua. Supaya adil untuk semua,” katanya.
Menurut Bupati, pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan bagian dari cara negara memenuhi hak tenaga honorer yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.
“Ini bagian dari cara negara menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan memenuhi hak mereka yang sudah memberikan tenaganya untuk negara ini, dengan segala kekurangan dan kelebihannya,” tegas Bupati dua periode ini.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambahan PPPK di luar jam kerja, seperti bekerja di toko, apotek, atau menjadi agen asuransi, tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu tugas utama dan dilakukan di luar jam kerja. Sementara bagi petugas yang melekat pada kepala daerah dan pejabat tertentu, jam kerja mengikuti kebutuhan pimpinan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






