“Dengan kultur yang ada saat ini, di mana korsa dipahami sebagai upaya saling menutupi aib dan pelanggaran-pelanggaran. Akibatnya proses lidik sidik, akan susah berjalan atau berputar-putar yang memakan waktu lama dan energi yang besar,” ujar Bambang.
Bambang menyebut beberapa kasus gaya hidup mewah sejumlah anggota Polri yang diungkap warganet sebelumnya yang tidak berlanjut, di antaranya gaya hidup mewah Kasatlantas Polres Malang baru-baru ini yakni AKP Agnis Juwita Manurung.
“Klarifikasinya terkait gaya hidup tersebut dari hasil pinjaman. Dan kasusnya berhenti begitu saja. Padahal meminjam pada siapa dan kapan itu juga bisa dikejar bila ada niat baik dan dipaksa melalui UU pembuktian terbalik,” ujar Bambang.
Karena itu, tidak menutup kemungkinan kasus AKBP Achiruddin juga akan berakhir demikian. “Dalam kasus Achirudin ini nanti tak menutup kemungkinan, Harley Davidson dan rubiconnya adalah pinjaman teman,” ujarnya.
Karena itu dia menilai perlunya Undang-undang Pembuktian Terbalik terkait perolehan harta aparatur negara. Di samping itu juga UU Perampasan Aset yang diperoleh karena kejahatan.
“Makanya UU Perampasan Aset tersebut harus berjalan seiring dengan UU Pembuktian Terbalik,” ujarnya.
Sebelumnya, gaya hidup mewah Achiruddin jadi sorotan usai viralnya kasus penganiayaan putranya. Dari penelusuran situs e-LHKPN, Achiruddin terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 2021. Saat itu dia menjabat sebagai kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dalam LHKPN yang Achiruddin laporkan pada 24 Maret 2021, dia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp467.548.644. Menurut laporan itu, dia hanya mempunyai dua aset, yakni tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan senilai Rp46.330.000. Kemudian, Achiruddin juga punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp370 juta. Selain itu, Achiruddin memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644. Dia tercatat tak mempunyai utang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











