Jakarta, infopertama.com – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, yang ikut terseret gara-gara sang anak Aditya Hasibuan secara brutal menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Akibat kasus tersebut, harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan pun jadi sorotan publik. Dan, publik menilai tak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang mengatakan, meskipun LHKPN adalah kewajiban bagi setiap aparatur negara, termasuk anggota Polri, tingkat kepatuhan dan pengawasannya kurang.
“Faktanya LHKPN hanya formalitas saja karena ngiisinya secara sukarela oleh yang bersangkutan tanpa ada proses cek ricek,” ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Hal ini juga, tambah dia dengan tidak adanya sanksi bagi mereka yang tidak menyampaikan LHKPN maupun mereka yang menyampaikan secara tidak benar. Sebab, secara undang-undang tidak ada ketentuan sanksi jika ASN hingga pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya di dalam LHKPN.
Karena itu, Bambang tidak heran jika kemudian banyak kasus gaya hidup pejabat maupun anggota Polri yang bermunculan tidak sesuai dengan LHKPN.
“Makanya kalau muncul kasus-kasus menyangkut perbedaan yang sangat mencolok antara harta sebenarnya dengan yang pejabat laporkan itu menjadi hal yang biasa-biasa saja. Karena nyaris tak ada sanksi bagi yang melanggar,” ujar Bambang.
Bambang pun tidak yakin kasus viralnya harta kekayaan tak wajar AKBP Achiruddin Hasibuan akan usut tuntas. Hal ini, kata Bambang lantaran sulitnya mekanisme pembuktian aset dari aparatur negara, terlebih kasus yang menyangkut penegak hukum.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











