Pancasila mengajarkan satu kebenaran mendasar yang sering dilupakan oleh logika administrasi: semuanya saling terhubung.
Maka, penegakan hukum pun harus terhubung secara utuh. Hukum tidak boleh sekadar membekukan izin di atas kertas, tetapi harus memulihkan hubungan yang rusak antara manusia, tanah, air, dan udara. Hukum tak boleh hanya menghukum subjek badan hukum, tetapi juga wajib mengejar pemilik modal yang bersembunyi di balik tumpukan dokumen. Hukum tak cukup hanya memberi sanksi penjara, melainkan wajib membebankan tanggung jawab untuk menanam kembali, menjaga kembali, dan merawat kembali.
Ikan di laut hanya paham satu hal: laut harus tetap bersih agar ia bisa terus berenang dan pulang. Bintang di langit hanya tahu satu hal: langit harus tetap jernih agar cahayanya sampai ke bumi.
Mungkin sudah saatnya kita—yang mengaku berbangsa dan ber-Pancasila—bercermin dan belajar kembali pada ikan dan bintang itu.
Sebab hak atas udara bersih yang terbakar bersama hutan itu bukanlah hak administratif milik satu provinsi. Ia adalah hak nasional. Ia adalah hak kultural. Ia adalah hak seluruh makhluk hidup yang berbagi satu napas yang sama, dari Sabang sampai Merauke.
★Penulis adalah Dosen dan Budayawan, berdomisili di Ruteng.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









