Hak atas Udara Bersih yang Dibakar Bersama Hutan

Asap yang membubung dari Sumatera tidak pernah berniat berhenti di Selat Malaka. Karbon yang dilepaskan dari lahan yang dibakar tahun lalu saja—mencapai lebih dari 56 juta ton, naik hampir tiga juta ton dibanding tahun sebelumnya—tidak pernah mengantre di meja imigrasi. Ia naik menembus langit, menjadi selimut tebal di atmosfer yang memanaskan planet yang sama, mencairkan es yang tak pernah kita lihat, dan perlahan menaikkan permukaan air laut yang mengikis bibir pantai kita dari Aceh hingga Papua.

Ikan di Laut Natuna tidak pernah membawa KTP. Ia berenang bebas dari Selat Karimata hingga Laut Arafura karena ia paham, laut adalah satu tubuh yang utuh. Bintang di langit Sabang tidak pernah peduli di bawahnya ada garis batas negara. Ia hanya tahu tugasnya satu: bersinar, agar nelayan di Merauke bisa menemukan jalan pulang.

Tetapi manusia modern justru memotong keterhubungan alamiah itu dengan parang yang dinamai: izin.

Minggu lalu, negara dengan bangga mengumumkan telah menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan yang lahannya terbakar seluas hampir 13 ribu hektar—tersebar dari Jambi, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan Barat, Tengah, Selatan, Timur, dan Utara. Ada yang dibekukan izinnya dan diwajibkan memulihkan ribuan hektar lahan, ada pula yang izinnya dicabut sepenuhnya. Presiden bahkan menegaskan: cabut saja izinnya, ini adalah kejahatan serius.

Di atas kertas, tindakan itu terdengar sangat gagah. Namun di atas tanah yang hangus, sunyi masih merajalela.

Sebab di balik angka 32 perusahaan tersebut, masih ada 125 perkara pidana yang merayap lambat. Baru belasan yang ditetapkan sebagai tersangka. Di ruang sidang, ancaman hukuman belasan tahun sering kali menguap menjadi vonis yang hanya satu tahun. Jurang terjal antara ancaman pidana dan vonis nyata, serta antara sanksi administratif yang cepat dan proses hukum yang lambat, adalah celah menganga tempat keadilan sering kali terperosok dan hilang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel