infopertama.com – Aparat kepolisian mengamankan J Rusna, pimpinan PT Tugas Mulia, di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
J Rusna dibawa oleh penyidik Polda NTT dari Batam menuju Kupang pada Minggu (18/10/2026). Setibanya di Kupang, ia sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara hingga Kamis (22/10/2026). Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, penyidik Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT memeriksa J Rusna sebagai tersangka dengan pendampingan penasihat hukum.
Pada Jumat (23/10/2026), polisi resmi menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan. J Rusna kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTT. Selain menahan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik J Rusna untuk kepentingan penyidikan.
Modus Operandi dan Kronologi
Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial YN, seorang perempuan asal NTT. Kasus bermula pada 22 Januari 2026 ketika korban direkrut oleh seorang pelaku berinisial S di wilayah Kupang Tengah. Pelaku S, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan YN, mengimingi korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kepulauan Riau dengan gaji besar dan masa kontrak singkat selama empat bulan.
Namun, setibanya di Batam, korban diserahkan kepada penyalur tenaga kerja yang terhubung dengan PT Tugas Mulia dan ditempatkan bekerja di Kabupaten Karimun. Di lokasi kerja, korban justru dipaksa menandatangani kontrak kerja selama dua tahun. Tak hanya itu, gajinya juga dipotong secara sepihak dengan dalih mengganti biaya tiket pesawat dari NTT ke Kepulauan Riau.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











