Merasa dijebak, YN berusaha melarikan diri dari tempat kerja. Berkat bantuan paguyuban warga NTT di Batam, korban berhasil pulang ke daerah asalnya dan melaporkan dugaan TPPO tersebut ke Polda NTT.
Rekam Jejak dan Langkah Hukum
Nama J Rusna bukan hal baru dalam perkara hukum serupa. Pada tahun 2018, namanya sempat mencuat atas dugaan kasus perdagangan orang serta penyaluran anak di bawah umur sebagai pekerja di Batam.
Dalam penanganan kasus terbaru ini, penyidik Polda NTT telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu J Rusna dan S (perekrut di Kupang). Polisi terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam alur perekrutan, penyaluran, hingga penempatan korban.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penghitungan restitusi bagi korban, serta meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli ketenagakerjaan sebelum melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel










