Cepat, Lugas dan Berimbang

Pencegahan TPPO, Ditjen Imigrasi Labuan Bajo Gandeng Kementrian HAM Sosialisasi dengan Desa Binaan di Manggarai

oplus_131072

Ruteng, infopertama.com – Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia, kantor Cabang Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat melakukan sosialisasi terpadu dan rapat koordinasi dengan Desa Mitra Imigrasi di Ruang Rapat Sky Resort, Pitak – Langke Rembong, Rabu, 4 Maret 2026.

Giat Sosialisasi bersama para kepala desa Binaan Mitra Imigrasi Labuan Bajo ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman publik dengan tujuan menekan angka TPPO yang dinilai selalu berawal dari desa.

Sosialisasi ini, kantor Imigrasi Labuan Bajo menggandeng Kementrian HAM perwakilan NTT dan Pemda Manggarai sebagai narasumber.

Charles Christian Mathaus, kepala Kantor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo kepada media ini menjelaskan bahwa Desa menjadi titik awal keberangkatan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, sehingga penting memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur.

Penilaian ini, kata Charles karena keterbatasan informasi. Menurutnya, kurangnya informasi serta edukasi terkait perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang Legal pada Masyarakat Desa menjadi salah satu faktor tingginya TPPO/TPPM.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap dapat memastikan semua keberangkatan ke luar negeri prosedural, melindungi hak-hak pekerja migran. Serta, mencegah eksploitasi melalui edukasi dan pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di desa.” Ujar Charles, Rabu.

Pencegahan dan Edukasi

TPPO selalu memiliki trik atau praktik penipuan demi memuluskan aksi-aksi mereka. Dicontohkan Charles, banyak kasus visa pelancong atau paspor wisata digunakan untuk tujuan bekerja, yang merupakan praktik ilegal.

Karenya, Imigrasi melakukan wawancara ketat saat pemberian paspor untuk memastikan tujuan keberangkatan sesuai.

Selain itu, meminta persyaratan tambahan seperti rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan terdaftar di sistem BP2MI jika tujuannya untuk bekerja.

Pencegahan juga mencakup penipuan seperti “pacar online” (scam) dan judi online yang sering menargetkan calon pekerja migran.

Demikian Charles, edukasi diberikan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang tidak melulu terkait pekerjaan ilegal.

“Pencegahan dilakukan sejak pemberian dokumen paspor dan di tempat pemeriksaan imigrasi untuk menunda keberangkatan yang mencurigakan.”

Sementara itu, Frederick Ignasio Dicky Jenarut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja dalam paparannya terkait TPPO dan TPPM menyoroti modus operandi, tujuan eksploitasi, serta tantangan dalam penanganannya, termasuk masalah dokumen kependudukan dan status pernikahan pekerja migran.

Proses dan Cara Perekrutan

Ignasio menerangkan, Perekrutan tenaga kerja seringkali melibatkan pengangkutan, penampungan, atau penerimaan dengan cara dibujuk, ditipu, diperdaya, atau dijerat utang, bukan pemaksaan fisik.

Tujuan utama dari semua modus operandi ini, jelas Ignasio adalah eksploitasi tenaga kerja, di mana perekrut ilegal tidak peduli dengan tanggung jawab moral atau hukum.

Karenanya, kata Ignasio, penting untuk mengawasi perusahaan perekrut yang ilegal dan mewaspadai keberangkatan non-prosedural, seperti kasus surat keterangan domisili palsu.

Tantangan Hukum dan Sosial

Demikian Ignasio, dalam beberapa kasus bermula dari dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan domisili palsu menyulitkan identifikasi kewarganegaraan dan domisili pekerja.

Kemudian, Status pernikahan yang tidak resmi (nikah adat) menimbulkan masalah hukum terkait ahli waris BPJS Ketenagakerjaan dan potensi konflik keluarga. Artinya, de facto memang merupakan pasutri, memiliki anak dan berbagai upacara adat sebagai tanda pasutri yang resmi. Tetapi, secara hukum itu tidak bisa dijadikan dokumen kependudukan sebagai rujukan negara.

Tak hanya itu, kebiasaan meminjamkan KTP antaranggota keluarga dapat menyebabkan masalah hukum dan finansial, seperti hilangnya bantuan PKH atau kesulitan klaim BPJS.

TPPO dari Persepektif HAM

TPPO dari Persepektif HAM dimaknai sebagai merampas hak atas kebesan, keamanan, martabat manusia dan hak untuk tidak disiksa, atau diperlakukan tidak manusiawi. Karenanya, TPPO dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap martabat manusia dalam bentuk perbudakan modern pada skala transnasional.

Hironimus Sentosa, S.H. dari kementerian HAM Kantor Wilayah NTT menekankan pentingnya pendekatan HAM dalam kasus TPPO.

Menurut Nimus Sentosa, dengan adanya pendekatan HAM dalam kasus TPPO dapat menggeser fokus dari sekedar penegakan hukum menjadi perlindungan korban. Sebab, korban merupakan pemegang hak dan negara sebagai pengemban kewajiban dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia. Tentu juga, kata dia sebagai upaya menghindari viktimasis sekunder yakni korban disalahkan atau diperlakukan buruk oleh aparat.

Namun, Nimus mengakui dalam mewujudkan zero TPPO perlu sinergitas lintas sektor mulai dari masyarakat sendiri yang harus melek indikasi TPPO, pemerintah desahingga Pisa dengan segala perangkat terkaitnya. Termasuk Ditjen imigrasi.

Nimus berkeyakinan, dengan mengani TPPO sema artinya dengan menegakkan kemanusiaan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â