Pencegahan TPPO, Ditjen Imigrasi Labuan Bajo Gandeng Kementrian HAM Sosialisasi dengan Desa Binaan di Manggarai

oplus_131072

Kemudian, Status pernikahan yang tidak resmi (nikah adat) menimbulkan masalah hukum terkait ahli waris BPJS Ketenagakerjaan dan potensi konflik keluarga. Artinya, de facto memang merupakan pasutri, memiliki anak dan berbagai upacara adat sebagai tanda pasutri yang resmi. Tetapi, secara hukum itu tidak bisa dijadikan dokumen kependudukan sebagai rujukan negara.

Tak hanya itu, kebiasaan meminjamkan KTP antaranggota keluarga dapat menyebabkan masalah hukum dan finansial, seperti hilangnya bantuan PKH atau kesulitan klaim BPJS.

TPPO dari Persepektif HAM

TPPO dari Persepektif HAM dimaknai sebagai merampas hak atas kebesan, keamanan, martabat manusia dan hak untuk tidak disiksa, atau diperlakukan tidak manusiawi. Karenanya, TPPO dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap martabat manusia dalam bentuk perbudakan modern pada skala transnasional.

Hironimus Sentosa, S.H. dari kementerian HAM Kantor Wilayah NTT menekankan pentingnya pendekatan HAM dalam kasus TPPO.

Menurut Nimus Sentosa, dengan adanya pendekatan HAM dalam kasus TPPO dapat menggeser fokus dari sekedar penegakan hukum menjadi perlindungan korban. Sebab, korban merupakan pemegang hak dan negara sebagai pengemban kewajiban dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia. Tentu juga, kata dia sebagai upaya menghindari viktimasis sekunder yakni korban disalahkan atau diperlakukan buruk oleh aparat.

Namun, Nimus mengakui dalam mewujudkan zero TPPO perlu sinergitas lintas sektor mulai dari masyarakat sendiri yang harus melek indikasi TPPO, pemerintah desahingga Pisa dengan segala perangkat terkaitnya. Termasuk Ditjen imigrasi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel