Pencegahan TPPO, Ditjen Imigrasi Labuan Bajo Gandeng Kementrian HAM Sosialisasi dengan Desa Binaan di Manggarai

oplus_131072

Karenya, Imigrasi melakukan wawancara ketat saat pemberian paspor untuk memastikan tujuan keberangkatan sesuai.

Selain itu, meminta persyaratan tambahan seperti rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan terdaftar di sistem BP2MI jika tujuannya untuk bekerja.

Pencegahan juga mencakup penipuan seperti “pacar online” (scam) dan judi online yang sering menargetkan calon pekerja migran.

Demikian Charles, edukasi diberikan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang tidak melulu terkait pekerjaan ilegal.

“Pencegahan dilakukan sejak pemberian dokumen paspor dan di tempat pemeriksaan imigrasi untuk menunda keberangkatan yang mencurigakan.”

Sementara itu, Frederick Ignasio Dicky Jenarut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja dalam paparannya terkait TPPO dan TPPM menyoroti modus operandi, tujuan eksploitasi, serta tantangan dalam penanganannya, termasuk masalah dokumen kependudukan dan status pernikahan pekerja migran.

Proses dan Cara Perekrutan

Ignasio menerangkan, Perekrutan tenaga kerja seringkali melibatkan pengangkutan, penampungan, atau penerimaan dengan cara dibujuk, ditipu, diperdaya, atau dijerat utang, bukan pemaksaan fisik.

Tujuan utama dari semua modus operandi ini, jelas Ignasio adalah eksploitasi tenaga kerja, di mana perekrut ilegal tidak peduli dengan tanggung jawab moral atau hukum.

Karenanya, kata Ignasio, penting untuk mengawasi perusahaan perekrut yang ilegal dan mewaspadai keberangkatan non-prosedural, seperti kasus surat keterangan domisili palsu.

Tantangan Hukum dan Sosial

Demikian Ignasio, dalam beberapa kasus bermula dari dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan domisili palsu menyulitkan identifikasi kewarganegaraan dan domisili pekerja.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel