3. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah: Warga masyarakat yang membongkar pekerjaan jalan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Sanksi Hukum:
1. Pidana: Warga masyarakat yang membongkar pekerjaan jalan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara.
2. Denda: Warga masyarakat yang membongkar pekerjaan jalan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atau lebih.
3. Ganti Rugi: Warga masyarakat yang membongkar pekerjaan jalan dapat dikenakan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Prosedur Hukum:
1. Laporan Polisi: Pihak yang berwenang dapat membuat laporan polisi tentang kejadian pembongkaran pekerjaan jalan.
2. Penyidikan: Polisi dapat melakukan penyidikan untuk mengetahui identitas pelaku dan motif pembongkaran pekerjaan jalan.
3. Penuntutan: Jaksa dapat menuntut pelaku pembongkaran pekerjaan jalan di depan Pengadilan.
Demikian PPK, Citra Ayu, Warga masyarakat setempat memiliki hak untuk memantau dan menilai kualitas pekerjaan jalan (lapen) yang sedang dalam masa pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun mereka tidak memiliki hak untuk membongkar pekerjaan jalan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Warga masyarakat setempat dapat melakukan beberapa hal untuk memantau dan menilai kualitas pekerjaan jalan, seperti:
1. Mengamati pelaksanaan pekerjaan: Warga masyarakat dapat mengamati pelaksanaan pekerjaan jalan dari jarak yang aman dan tidak mengganggu proses pekerjaan.
2. Mengajukan pertanyaan: Warga masyarakat dapat mengajukan pertanyaan kepada pengawas lapangan atau kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan jalan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







