Cepat, Lugas dan Berimbang

Gercap Kerja Ulang Jalan Usai Dibongkar Paksa Warga, Kontraktor: Tanggungjawab Moral

Pekerja melakukan kerja ulang pada titik yang dibongkar paksa warga

Sebagian pekerja, klaim Albert, juga adalah warga-warga setempat. Selain bekeja, mereka itu sekaligus mengawasi mulai dari proses hampar sampai finising.

Yang pasti, lanjut Albert, pekerjaan rehabilitasi itu sesuai spesifikasi dan juknis yang tertera dalam kontrak.

Ia juga mengaku berterimakasih atas pengawasan terhadap proyek tersebut dari warga setempat. Hanya saja, Albert berharap tuk tidak melakukan penghakiman atas kualitas karena itu menjadi domain Tim teknis dinas terkait.

Terpisah, Citra Ayu Purwarini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu menegaskan warga tidak memiliki kewenangan tuk menilai kualitas pekerjaan, apalagi melakukan perusakan.

“Masyarakat tidak berwenang memberikan penilaian terhadap kualitas pekerjaan selain hanya mengawasi saja. Kewenangan untuk menilai kualitas pekerjaan. Itu hanya ada pada Tim Teknis dan direksi dari pihak dinas serta Tim Quality dan Konsultan Pengawas.”

Menurutnya, kerusakan yang ada dalam video yang beredar murni karena dibongkar paksa, bukan karena kualitas pekerjaannya.

Jika warga masyarakat membongkar pekerjaan jalan (lapen) yang sedang dalam masa pelaksanaan pekerjaan di lapangan tanpa izin dari pihak yang berwenang, maka mereka dapat dikenakan sanksi hukum.

Hukum yang Berlaku:

1. Pasal 170 KUHP: Warga masyarakat yang membongkar pekerjaan jalan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang orang lain.

2. Pasal 406 KUHP: Warga masyarakat yang membongkar pekerjaan jalan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan bangunan atau fasilitas umum.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN