3. Melaporkan keluhan: Warga masyarakat dapat melaporkan keluhan tentang kualitas pekerjaan jalan kepada pengawas lapangan, kontraktor, atau instansi yang berwenang.
Namun, jelas Citra Ayu, warga masyarakat tidak memiliki hak untuk:
1. Membongkar pekerjaan jalan: Warga masyarakat tidak memiliki hak untuk membongkar pekerjaan jalan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
2. Menghentikan pekerjaan: Warga masyarakat tidak memiliki hak untuk menghentikan pekerjaan jalan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
3. Mengubah desain pekerjaan: Warga masyarakat tidak memiliki hak untuk mengubah desain pekerjaan jalan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Jika warga masyarakat memiliki keluhan tentang kualitas pekerjaan jalan, mereka dapat menghubungi:
1. Pengawas lapangan: Warga masyarakat dapat menghubungi pengawas lapangan untuk melaporkan keluhan tentang kualitas pekerjaan jalan.
2. Kontraktor: Warga masyarakat dapat menghubungi kontraktor untuk melaporkan keluhan tentang kualitas pekerjaan jalan.
3. Instansi yang berwenang: Warga masyarakat dapat menghubungi instansi yang berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk melaporkan keluhan tentang kualitas pekerjaan jalan.
Hak untuk membongkar dan menilai kualitas pekerjaan jalan (lapen) yang sedang dalam masa pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kata Citra Ayu, biasanya dimiliki oleh:
1. Pengawas Lapangan (Site Inspector): Pengawas lapangan adalah orang yang ditunjuk oleh kontraktor atau pemilik proyek untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Mereka memiliki hak untuk membongkar dan menilai kualitas pekerjaan jalan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







