Kedua, tentang kekuasaan negara. Kewajiban negara dalam memajukan kesejahteraan umum tidaklah berjalan sendirian. Secara konstitusi, negara diberi kekuasaan dominan untuk menjalankan kewajibannya demi kemakmuran rakyat. Kekuasaan negara diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kalau diperhatikan ketentuan Pasal Perekonomian Negara di atas, dapat dipahami bahwa negara diberi kekuasaan untuk mengelola seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah NKRI untuk digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Hal demikian berarti segala kekayaan alam di wilayah NKRI wajiblah dikuasai negara.
Sebagaimana diketahui bersama, bumi Indonesia dikaruniai kekayaan alam berlimpah termasuk panas bumi (geotermal). Bahkan, Indonesia menjadi negara dengan cadangan panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Dengan demikian, geotermal wajiblah dikuasai negara untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kekuasaan negara atas kekayaan “isi bumi” berlaku untuk setiap jengkal tanah yang menjadi teritori NKRI. Termasuk tanah ulayat di kawasan Pocoleok.
★Warga Desa Wewo, Penulis Buku Best Seller dan Editor di infopertama.com
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






