Geotermal; Soal Kedudukan Hak Ulayat di Hadapan Negara

Program negara dalam membangun dan mengembangkan geotermal, sebagaimana telah dan sedang dilakukan PLTP Ulumbu di Desa Wewo dan kawasan Pocoleok; semata-mata demi kemakmuran rakyat terutama kemakmuran masyarakat sekitar.

Mengapa dikatakan demikian? Benarkah geotermal berkontribusi untuk kemakmuran masyarakat sekitar? Saya tidak akan secara membabi buta katakan benar atau tidak. Mari kita secara jujur melihat kontribusi geotermal PLTP Ulumbu di Desa Wewo. Untuk diketahui bersama, PLTP Ulumbu Desa Wewo telah beroperasi sejak 2011/2012. Harus jujur dikatakan bahwa sedari awal pembangunan sampai beroperasi pada 2011-sekarang penyerapan tenaga kerja lokal (Desa Wewo, Ponggeok, Wae Ajang dan sekitarnya) sangatlah stabil.

Selain penyerapan tenaga kerja, masyarakat sekitar juga memperoleh manfaat dari rumah-rumah yang dikontrakan. Pelaku-pelaku usaha lokal seperti warung/kios tentu saja merasakan dampak positif dari keberadaan PLTP Ulumbu. Tidak sampai di situ. Program-program CSR (Coorporate Social Responsibility) alias tanggung jawab sosial perusahaan seperti pemberdayaan kelompok tani, sumbangan untuk perbaikan rumah adat, bantuan komputer untuk sekolah, bantuan modal untuk bengkel-bengkel mebel dan lainnya. Artinya adalah keberadaan PLTP Ulumbu memberikan kemakmuran bagi masyarakat sekitar.

Hak Ulayat secara Konstitusi

Dampak positif PLTP Ulumbu terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar menjadi bukti yang sulit dibantah. Namun demikian, tetap saja menjadi fakta menarik bahwa riak-riak masalah senantiasa beriringan dengan program pembangunan untuk kemajuan dan kemakmuran. Begitu pula dalam kaitannya dengan pengembangan geotermal PLTP Ulumbu di kawasan Pocoleok. Salah satu narasi yang kerap digaungkan di sana adalah “Pocoleok tanah ulayat”.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel