Geotermal; Soal Kedudukan Hak Ulayat di Hadapan Negara

Kalau dikontekstualisasikan dengan adat Manggarai maka Pasal 18B ayat (2) akan berlaku ketika kelembagaan adat suatu masyarakat masih hidup; katakanlah tanah komunalnya masih ada (lingko rame). Selain itu, struktur kepengurusan di Gendangnya masih jelas. Lebih dari itu, apakah acara dan ritual-ritual adat masih dipraktikan secara terus menerus. Kalau fakta beradat dalam suatu masyarakat (Gendang) konsisten turun-temurun dilaksanakan, maka sudah pasti pengakuan terhadap adat beserta hak ulayatnya mutlak diakui. Tetapi, kalau misal praktik beradat hanya untuk menolak geotermal maka unsur bersyaratnya mutlak berlaku.

Kewajiban dan Kekuasaan Negara

Konstitusionalitas tanah ulayat yang sifatnya bersyarat tersebut tentu kemudian menuntut negara untuk mengakui, menjamin, melindungi dan menghormati keberadaannya. Akan tetapi, ada hubungan simbiosis-mutualisme (saling menguntungkan) antara pengakuan negara terhadap hak ulayat dengan dukungan masyarakat adat terhadap pembangunan negara; katakanlah geotermal. Mengapa demikian?

Ada 2 jawaban terkait pertanyaan di atas. Pertama, soal kewajiban negara. Di setiap ulasan terkait geotermal, selalu saya sampaikan bahwa negara berkewajiban untuk mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan luhur negara. Dalam kaitannya dengan geotermal maka sudah tentu negara mengupayakan tercapainya tujuan kemakmuran bersama. Atas dasar itu, semangat simbiosis mutualisme haruslah dikedepankan. Dengan demikian, sudah sepatutnya masyarakat selalu membuka diri dan mendukung segala upaya negara memakmurkan rakyat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel