Oleh Fais Yonas Bo’a★
infopertama.com – Pembangunan dan pengembangan Geotermal selalu diwarnai berbagai macam issue; mulai dari lingkungan hingga terkait hak ulayat masyarakat. Persoalan seperti ini memang dinilai wajar karena geotermal memang berkaitan langsung dengan hal tersebut.
Mengenai hak ulayat memang menjadi dalil paling kuat bagi masyarakat. Terutama sekali, hak komunal atas tanah yang bersifat turun temurun diakui secara konstitusional di Indonesia. Lalu, bagaimana kedudukan hak ulayat ketika dihadapkan dengan kepentingan negara?
Geotermal dan Kemakmuran Rakyat
Negara dibentuk tentulah untuk menggapai cita-cita dan tujuan bersama. Sebagaimana termaktub di dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa negara Indonesia dibentuk dengan 4 tujuan pokok yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan umum;
Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel