Oleh Fais Yonas Bo’a★
infopertama.com – Pembangunan dan pengembangan Geotermal selalu diwarnai berbagai macam issue; mulai dari lingkungan hingga terkait hak ulayat masyarakat. Persoalan seperti ini memang dinilai wajar karena geotermal memang berkaitan langsung dengan hal tersebut.
Mengenai hak ulayat memang menjadi dalil paling kuat bagi masyarakat. Terutama sekali, hak komunal atas tanah yang bersifat turun temurun diakui secara konstitusional di Indonesia. Lalu, bagaimana kedudukan hak ulayat ketika dihadapkan dengan kepentingan negara?
Geotermal dan Kemakmuran Rakyat
Negara dibentuk tentulah untuk menggapai cita-cita dan tujuan bersama. Sebagaimana termaktub di dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa negara Indonesia dibentuk dengan 4 tujuan pokok yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan umum;
Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan adanya tujuan-tujuan bernegara di atas, maka konsekuensi logisnya adalah negara berkewajiban untuk mengupayakan tercapainya tujuan tersebut. Kita mau akui atau menafikannya, yang paling sulit diusahakan adalah memajukan kesejahteraan umum atau dengan kata lain memakmurkan rakyat. Maka dari itu, negara melalui pemerintah; mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah yang terkecil (desa) berkewajiban memperjuangkannya.
Sebagaimana sering saya terangkan dalam beberapa ulasan saya sebelumnya bahwa salah satu upaya negara dalam urusan kemakmuran rakyat adalah dengan memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia. Salah satu contoh pemanfaatan kekayaan alam adalah Geotermal.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






