Geotermal; Soal Kedudukan Hak Ulayat di Hadapan Negara

Pertanyaannya sekarang ialah bagaimana keberadaan hak ulayat dalam konstitusi negara kita? Apakah UUD 1945 mengakui atau mencampaknya? Mengenai konstitusionalitas hak ulayat, barang kali mudah diketahui bahwasannya tanah ulayat itu konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pengaturan Pasal 18B ayat (2) di atas, pada kenyataannya kerap kali ditafsir secara serampangan. Bahkan, tidak jarang ditafsir sesuai keperluan. Itulah alasan mengapa banyak orang awam hukum tiba-tiba bicara pasal ini ketika berhadapan dengan pembangunan negara. Hal ini jugalah yang terjadi di kawasan Pocoleok. Beberapa pihak yang sengaja “bermain api” di sana menjadikan dalil tanah ulayat sebagai “senjata” melawan PLN-PLTP Ulumbu.

Supaya narasi tanah ulayat dipahami secara baik dan bijaksana, maka menjadi tanggung jawab moral dan akademis saya untuk menjelaskan makna Pasal 18B ayat (2). Pertama-tama, pasal ini memberi pengakuan dan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan masyarakat adat termasuk tanah adat-hak ulayat. Akan tetapi, pengakuan dan penghormatan demikian tidaklah bersifat mutlak alias bersyarat. Bersyarat artinya adat-budaya yang diakui, dilindungi dan dihormati negara sepanjang masih hidup dan dipraktikan. Selain itu, selama adat-budaya tidak bertentangan dengan perkembangan masyarakat dan zaman.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel