Geotermal dan Narasi Menyebalkan (PLTP Ulumbu – Wewo dan Poco Leok)

Ketentuan Pasal 33 ayat (2) di atas, bermakna bahwa konstitusi negara Indonesia mewajibkan negara untuk menguasai cabang-cabang produksi penting termasuk listrik untuk kemajuan dan kesejahteraan negara. Beginilah makna kehadiran negara melalui PLN dan PLTP Ulumbu.

Lalu, terkait sumber daya alam yang ada di dalam bumi wilayah NKRI secara konstitusional juga ditegaskan bahwa dikuasai negara dan diperuntukan kemakmuran rakyat.

Perhatikan ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 berikut: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal ini bermakna bahwa seluruh kekayaan alam yang terkandung pada bumi Indonesia dikuasi negara agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kalau bicara kemakmuran rakyat, memang satu fakta menarik bahwa tidak mungkin seluruh rakyat Indonesia dari Papua sampai Kalimantan akan disejahterakan oleh PLTP Ulumbu. Setidaknya masyarakat sekitar misalkan masyarakat Desa Wewo, Wae Ajang dan Ponggeok terbantu secara perekonomian dengan hadirnya PLTP. Penyerapan tenaga kerja, program pemberdayaan masyarakat, program-program CSR (kegiatan adat, sekolah, kegiatan keagamaan dll); menjadi dampak positif yang nyata.

Khusus untuk kawasan Poco Leok, sebenarnya dua (2) tahun terakhir PLN melaksanakan program pemberdayaan hortikultura di beberapa tempat. Program tersebut diterima dengan antusias oleh warga. Bahkan, warga-warga yang terlibat dalam kelompok pemberdayaan itu sudah merasakan manfaat untuk kehidupan perekonomian mereka.

Laman: 1 2 3 4 5 6

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

One response to “Geotermal dan Narasi Menyebalkan (PLTP Ulumbu – Wewo dan Poco Leok)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses