Geotermal dan Narasi Menyebalkan (PLTP Ulumbu – Wewo dan Poco Leok)

Pertama, terkait tanah ulayat. Tanah ulayat atau yang biasa juga disebut tanah adat merupakan tanah yang status kepemilikan tanahnya milik bersama dari suatu komunitas adat; katakanlah suatu gendang dalam konteks adat Manggarai. Secara konstitusi, alasan hak ulayat seperti ini diakui dan dihormati. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Ini artinya, keberadaan masyarakat hukum adat di seluruh wilayah NRKI diakui dan dilindungi negara. Negara tidak boleh secara sewenang-wenang terhadap masyarakat adat termasuk tanah yang mereka miliki. PLN yang dalam hal ini sebagai perusahaan kelistrikan negara tentu juga harus tunduk dengan ketentuan konstitusi ini. Perusahan plat merah tersebut haruslah menghormati hak ulayat masyarakat adat Poco Leok.

Berkaitan dengan itu, jauh sebelum rencana pengembangan geotermal di kawasan Poco Leok, PLN melalui PLTP Ulumbu telah lama beroperasi di kawasan Desa Wewo yakni dari tahun 2011. Diketahui pula bahwa tanah lokasi pengelolaan geotermal Ulumbu merupakan tanah ulayat Gendang Wewo. Artinya, tanah ulayat juga dapat ganti rugi sepanjang masyarakat ulayat mendukung kemajuan negara.

Kedua, soal potensi bencana longsor. Peluang longsor memang selalu ada pada tanah kawasan daerah pegunungan, baik daerah Poco Leok maupun Wewo. Namun, sejak beroperasi dari tahun 2011 sampai saat ini tidak ada kejadian longsor di wilayah perusahaan. Kalau longsor terjadi, sudah tentu PLTP Ulumbu di Desa Wewo akan langsung ditutup karena lokasinya diapiti pegunungan.

Laman: 1 2 3 4 5 6

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

One response to “Geotermal dan Narasi Menyebalkan (PLTP Ulumbu – Wewo dan Poco Leok)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses