Jakarta, infopertama.com – Sebanyak 30 daerah tertinggal meminta agar upah atau gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diambil alih oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, yang menjadi koordinator 30 daerah tertinggal di Indonesia dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Rabu (25/2/2026).
“Kami mohon ini, sekiranya gaji PPPK diambil alih oleh APBN. Ini bencana bagi kami. Setuju?” kata Amizaro.
“Jujur ini Pak Menteri dan Bapak, Ibu Kementerian/Lembaga, dan Pak Gubernur. Kami sudah dibohongi waktu sosialisasi oleh Kementerian pada saat itu, bukan yang ada di sini,” sambung dia.
Ia kecewa karena saat sosialisasi sebelumnya disebutkan bahwa gaji PPPK akan ditanggung APBN, termasuk Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kementerian Keuangan.
“Saya kan (menjadi) Bupati dua periode, saya tahu perjalanannya,” ucap dia.
Amizaro mengungkapkan, kapasitas fiskal Kabupaten Nias Utara sangat terbatas.
Dari total anggaran bebas sekitar Rp300,51 miliar, sebesar Rp170 miliar digunakan untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Rp129 miliar untuk gaji PPPK.
Dengan kondisi tersebut, anggaran pembangunan pada 2026 hanya tersisa Rp10,5 miliar. Rinciannya, Rp10 miliar bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) dan Rp500 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menambahkan, alokasi Rp500 juta dari APBD digunakan untuk pembangunan akses jalan menuju Koperasi Nelayan Merah Putih.
Pada 2025, program tersebut gagal direalisasikan karena tidak tersedia akses jalan. Pada 2026, daerah kembali diberi kesempatan sehingga pembangunan jalan harus dilakukan.
“Inilah kondisi. Saya siap dibuka APBD saya. Kalau ada dari Kementerian Keuangan, saya minta. Kementerian Dalam Negeri, saya siap pakai. Apakah ada pembohongan di dalam? Inilah kondisi,” tegas dia.
Di sisi lain, 30 daerah tertinggal juga merekomendasikan agar dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak dipotong.
Pihaknya berharap pemerintah pusat memperjuangkan agar alokasi TKD bagi daerah tertinggal tetap utuh.
Ia mencontohkan Provinsi Sumatera Utara yang pada 2026 alokasi dananya dikembalikan karena adanya bencana, setelah diperjuangkan oleh gubernurnya, Bobby Nasution.
“Contoh, di Nias Utara itu (Pendapatan Asli Daerah) PAD-nya baru Rp10,900 miliar, kemantapan jalan baru 26 persen, waduh, mati lagi. Ini kondisi, Pak Menteri. Ini harapan kami yang sekiranya dapat diperjuangkan,” tegas dia.
Ketahui, sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengungkapan bahwa sebanyak 30 kabupaten di Indonesia masih masuk dalam kategori daerah tertinggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDT, Samsul Widodo, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
“Masih terdapat 30 kabupaten daerah tertinggal. Jadi, 30 kabupaten daerah tertinggal ini tersebar di beberapa provinsi,” ungkap Samsul.
Di Sumatera Utara terdapat Kabupaten Nias Utara. Di Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat tiga kabupaten, yakni Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Sabu Raijua.
Selebihnya berada di sejumlah provinsi di Papua, meliputi Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Samsul menuturkan, status ketertinggalan itu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan dihitung berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Penilaian mencakup dimensi kesehatan, pendidikan, standar hidup layak, persentase penduduk miskin, serta Indeks Desa.
Ia menuturkan, Indeks Desa terdiri dari enam dimensi, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

