Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai sejak tahun 2025 mulai melakukan pembangunan dan revitalisasi rumah adat secara bertahap.
Hingga saat ini, sebagian rumah adat telah berhasil dibangun dan direhabilitasi jumlahnya 177, namun masih terdapat sekitar 338 unit yang membutuhkan penanganan lanjutan.
Dukungan dari pemerintah pusat telah mulai diterima, meskipun masih belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan.
Melalui forum dialog kebudayaan ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap adanya dukungan yang berkelanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terhadap proposal dan rekomendasi yang telah disusun. Sekitar 515 rekomendasi kebijakan telah disiapkan sebagai dasar penguatan pelestarian kebudayaan, khususnya rumah adat.


Semantara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai, Aloysius Jebarut yang turut hadir dalam Dialog Kebudayaan tersebut menambahkan bahwa rumah adat bukan sekadar bangunan fisik, melainkan memiliki fungsi sosial dan kultural yang sangat penting bagi masyarakat.
“Rumah adat adalah ruang hidup budaya. Di sanalah nilai-nilai diwariskan, identitas dibentuk, dan generasi muda belajar tentang kebersamaan serta jati dirinya,” tegasnya.
Selain sebagai pusat kebudayaan, rumah adat juga berperan sebagai ruang penyelesaian persoalan sosial dan konflik adat. Dalam banyak kasus, mekanisme adat dinilai lebih efektif dan diterima oleh masyarakat dibandingkan jalur hukum formal.
“Rumah adat menjadi ruang musyawarah dan rekonsiliasi. Hukum adat dan hukum formal tidak perlu dipertentangkan, karena hukum adat memiliki kekuatan sosial yang nyata dan hidup di tengah masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Manggarai memandang bahwa pelestarian dan pembangunan rumah adat tidak hanya bertujuan menjaga warisan budaya, tetapi juga membangun sistem sosial yang berkelanjutan, yang mampu menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan dalam kerangka pembangunan berbasis kebudayaan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












